| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Syarif Firdaus on . Dilihat: 809

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

 

Produk Pengadilan Agama Bengkayang terdiri dari:

    • Akta Cerai
    • Salinan Putusan/ Penetapan

 

 

Adapun prosedur pengambilannya adalah sebagai berikut:

  1. Diambil Sendiri:
    Para pihak secara pribadi datang menghadap Petugas Penyerahan Produk Pengadilan dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan);
  2. Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil):
    • Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai bermaterai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara.
    • Fotokopi identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  3. Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/ Advokat / Pengacara:
    • Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta c
    • Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta c
  4. Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan lainnya berdasarkan PP. Nomor 5 tahun 2019 melalui kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar :
    • Akta Cerai 000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    • Biaya Salinan @ lembar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap lembar.
  5. Petugas Penyerahan Produk Pengadilan menyerahkan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang