TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI
Langkah–langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
- MengajukanpermohonanPK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
- Pengajuan PK dalam tenggangwaktu 180 harisesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
- Membayarbiayaperkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
- Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memoriPK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari.
- Pihak lawanberhakmengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
- Panitera pengadilantingkatpertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat–lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Panitera MA menyampaikan salinan putusan PKkepadapengadilan agama/mahkamah syar’iah.
- Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusanPK kepadapara pihak selambat–lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah putusan disampaikan kepadaparapihak maka panitera memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari, sedangkan untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat–lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
Adapun untuk Proses Penyelesaian perkaranya :
- PermohonanPKditeliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
- MahkamahAgungmemberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistras Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
- Penyerahanberkasperkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebu
- Panitera penggantimendistribusikan berkasperkara ke Majelis Hakim Agung masing–masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pen
- MahkamahAgung mengirimkansalinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK
Catatan :
Pengadilan Agama Tingkat Pertama akan memberitahukan isi putusan kepada para pihak, dan para pihak dapat mengambil salinan putusan setelah menerima pemberitahuan.