Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Jenis Layanan Posbakum Pengadilan Agama Bengkayang:
1. Pemberian informasi, konsultasi dan atau advis hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum (misalnya: gugatan)
3. Bantuan memperoleh layanan pengacara/ advokat
4. Bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara
Pengadilan Agama Bengkayang membuka layanan Posbakum di Kantor Pengadilan Agama Bengkayang, setiap Hari Senin s.d. Jum'at, jam 08.00 s.d. 15.00 WIB
Selengkapnya
Beperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Selengkapnya
Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Bengkayang bertempat di 2 (dua) lokasi, yaitu:
1. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, dan
2. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang
Jadwal terlampir
Selengkapnya
Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (Yandu)

Pelayanan terpadu sidang keliling adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordiansi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan isbat nikah sesuai kewenangan pengadilan agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan kelahiran.
Selengkapnya