RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG
Sebagai salah satu badan publik lembaga yudikatif yang menangani perkara-perkara tertentu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49, 52 dan 52 A, Pengadilan Agama Bengkayang memiliki tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi Syari’ah
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan
- Memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang.
Selanjutnya dalam bagian penjelasan undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama Bengkayang yaitu:
Perkawinan
- Izin beristri lebih dari seorang
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
- Dispensasi Kawin
- Pencegahan perkawinan
- Penolakan Perkawinan oleh PPN
- Pembatalan perkawinan
- Gugatan kelalauan atas kewajiban suami dan isteri
- Perceraian karena talak
- Gugatan perceraian
- Penyelesaian harta bersama
- Penguasaan anak-anak
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya
- Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
- Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18) tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
- Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam
- Putusan tenang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
Waris
- Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris
- Penentuan mengenai harta peninggalan
- Penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan waris
- Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris
- Ekonomi Syariah
- Bank Syari'ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Asuransi syari'ah
- Reasuransi syari'ah
- Reksa dana syari'ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
- Sekuritas syari'ah
- Pembiayaan syari'ah
- Pegadaian syari'ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan
- Bisnis syari'ah