| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Tim Media PA Bengkayang on . Dilihat: 1216

BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1.

Biaya Fotokopi

Gratis

  • Biaya perolehan informasi dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma
  • Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon
  • Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
  • Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima
  • Seluruh informasi publik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bengkayang tidak dikenakan biaya PNBP
2. Biaya Cetak (Print)    Gratis

3.

Biaya Transport

Gratis

Sumber: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, poin VII, sub-poin C

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang