| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Tim Media PA Bengkayang on . Dilihat: 1161

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM)
DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya
  6. Mendapat Berita Acara Pemeriksaan

 HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang