Indeks Artikel
PROSEDUR BEPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG
HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN
Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/ gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (forskot) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.
Besaran jumlah uang muka biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (forskot) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama. Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/ tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan;Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/ tanggungan pihak yang dikalahkan.
Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang dilegalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.
Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;
Berikut Ini Diuraikan Secara Singkat Prosedur Berperkara: