| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Tim Media PA Bengkayang on . Dilihat: 7363

Indeks Artikel

PROSEDUR BEPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN

Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/ gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (forskot) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.

Besaran jumlah uang muka biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (forskot) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama. Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/ tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan;Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/ tanggungan pihak yang dikalahkan.

Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang dilegalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.

Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;

Berikut Ini Diuraikan Secara Singkat Prosedur Berperkara:

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang