Menegakkan Hukum, Menjaga Adat, Mengabdi pada Tuhan: Meresapi Semboyan Dayak dalam Tupoksi Pengadilan Agama Bengkayang
![]() |
Oleh: Dodi Somawijaya Kepala Sub Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Bengkayang
Di jantung pulau Kalimantan, di mana hutan rimba dan sungai membelah desa-desa adat, hidup sebuah semboyan yang lebih dari sekadar kata-kata: Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Semboyan yang mengakar kuat dalam kebudayaan masyarakat Dayak ini tidak hanya hadir di mulut, tetapi dalam sikap hidup sehari-hari: adil terhadap sesama, berbuat baik seperti cerminan surga, dan menyandarkan hidup kepada Tuhan.
Di luar itu, semboyan ini juga menyimpan potensi besar sebagai falsafah publik, khususnya dalam konteks pelayanan hukum. Hal ini dapat kita temukan secara nyata dalam praktik kelembagaan di Pengadilan Agama Bengkayang — sebuah institusi hukum yang secara strategis tidak hanya memainkan peran yuridis, tetapi juga sosiokultural dan spiritual.
Konteks Lokal yang Tak Bisa Ditinggalkan
Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Pengadilan Agama Bengkayang memang tunduk pada ketentuan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung. Namun, penting disadari bahwa pelayanan hukum tidak pernah berlangsung dalam ruang steril. Ia hidup dalam konteks masyarakat yang penuh nuansa — penuh adat, tradisi, dan nilai-nilai kultural yang khas.
Masyarakat Bengkayang, seperti halnya wilayah Kalimantan Barat lainnya, tidak bisa dipisahkan dari tradisi Dayak yang menjunjung tinggi harmoni, kebersamaan, dan keadilan berbasis musyawarah. Dalam konteks inilah semboyan Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata menjadi lebih dari sekadar simbol: ia adalah napas moral bagi pelayanan hukum di tengah masyarakat.
Pengadilan Agama Bengkayang, dengan kewenangan dalam menangani perkara-perkara keperdataan Islam seperti perkawinan, waris, wakaf, hingga zakat, menemukan dirinya berada di tengah silang jalan antara hukum normatif dan realitas lokal. Maka, memahami dan mengadopsi kearifan lokal adalah langkah strategis sekaligus etis dalam menjalankan tugas.
Adil Ka’ Talino: Menempatkan Keadilan sebagai Kompas Utama
“Adil Ka’ Talino” berarti bersikap adil kepada sesama manusia. Bagi masyarakat Dayak, tidak adil kepada orang lain adalah aib sosial. Sebab itu, perkara apa pun — dari konflik lahan hingga persoalan keluarga — lazim diselesaikan lewat musyawarah adat sebelum sampai ke pengadilan.
Nilai ini paralel dengan semangat peradilan di Pengadilan Agama Bengkayang. Proses hukum bukan semata-mata menyelesaikan sengketa, tapi juga memulihkan relasi sosial dan memelihara kehormatan keluarga. Dalam praktik, ini tampak dari bagaimana para hakim — dalam perkara perceraian, misalnya — mendorong penyelesaian damai dan pertimbangan keadilan substantif.
Keadilan di sini tidak berhenti di “putusan benar menurut hukum”, tetapi juga “putusan bijak menurut akal sehat dan nurani sosial”. Maka ketika seorang istri menggugat cerai karena kekerasan rumah tangga, hakim tidak hanya melihat sah-tidaknya alasan gugatan, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan psikologis anak, keberlangsungan ekonomi keluarga, dan rasa aman yang harus tetap terjaga.
Pelayanan kepada pencari keadilan juga dibangun atas dasar keadilan yang merata. Melalui sidang keliling, masyarakat di daerah terpencil tetap mendapatkan akses hukum. Ini adalah bentuk nyata dari Adil Ka’ Talino: keadilan tidak boleh terhalang oleh jarak, biaya, atau status sosial.
Bacuramin Ka’ Saruga: Moralitas dan Nilai Luhur dalam Praktik Hukum
Makna Bacuramin Ka’ Saruga, “bercermin ke surga”, memuat pesan bahwa setiap tindakan manusia harus mengacu kepada kebaikan, kemurnian niat, dan keagungan akhlak. Dalam konteks peradilan, ini berarti bahwa proses hukum bukan sekadar soal teknis prosedural, melainkan juga etika dan keteladanan.
Dalam mediasi, misalnya, para hakim mediator di Pengadilan Agama Bengkayang tidak jarang bertindak sebagai penengah yang bijak, bukan hanya berdasarkan hukum, tetapi juga berdasarkan kearifan. Mereka mendengar dengan penuh kesabaran, memahami dengan hati, dan mengarahkan para pihak untuk menemukan titik damai, bukan sekadar menang atau kalah.
Pelayanan publik di pengadilan juga menjadi cerminan nilai-nilai luhur ini. Wajah ramah petugas PTSP, ruang tunggu yang bersih dan nyaman, transparansi informasi perkara, hingga keramahan dalam melayani masyarakat yang kurang paham hukum — semuanya lahir dari semangat Bacuramin Ka’ Saruga.
Bahwa dalam melayani masyarakat, kita harus bertindak seolah-olah dilihat langsung oleh Tuhan dan malaikat. Sikap profesional menjadi bagian dari ibadah. Kebajikan menjadi bagian dari sistem kerja.
Basengat Ka’ Jubata: Menyandarkan Setiap Langkah kepada Tuhan
Nilai Basengat Ka’ Jubata mengingatkan bahwa hidup — termasuk profesi dan pengabdian — adalah milik Tuhan. Nafas ini menjadi dasar spiritual bagi setiap hakim, panitera, dan pegawai di Pengadilan Agama Bengkayang.
Tidak heran bila budaya kerja di lingkungan ini menekankan integritas, keikhlasan, dan tanggung jawab yang tinggi. Bahwa pekerjaan bukan semata mencari gaji, tapi menjadi ladang amal. Bahwa keputusan sidang tidak hanya dilihat oleh manusia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan kelak.
Kesadaran ini membentuk karakter pelayanan yang ikhlas dan penuh pengabdian. Inovasi-inovasi yang dilakukan bukan semata untuk efisiensi, melainkan juga untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Hal ini menjadikan Pengadilan Agama Bengkayang bukan sekadar institusi negara, tetapi juga wajah kehadiran nilai-nilai ilahiah di tengah masyarakat.
Penutup: Merawat Nilai, Menegakkan Hukum
Falsafah Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata seolah menjembatani dunia hukum dan dunia kehidupan. Ia mengajarkan bahwa hukum tidak boleh tercerabut dari moral, dan moral tidak boleh lepas dari spiritualitas.
Di Pengadilan Agama Bengkayang, semboyan ini bukan hanya dihormati sebagai kearifan lokal, tetapi juga dihidupi dalam kerja sehari-hari. Bahwa dalam setiap palu yang diketuk, setiap mediasi yang dilakukan, dan setiap layanan yang diberikan — selalu ada semangat untuk menghadirkan keadilan yang beradab, kebijakan yang bermoral, dan keputusan yang mendapat ridha Tuhan.
Masyarakat Kalimantan, dan Indonesia pada umumnya, membutuhkan lebih banyak institusi publik yang bekerja bukan hanya dengan hukum, tetapi juga dengan hati dan nilai-nilai budaya. Di sinilah Pengadilan Agama Bengkayang telah menunjukkan bahwa kearifan lokal tidaklah usang — justru menjadi dasar yang kokoh untuk menegakkan keadilan yang sejati.
Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Mari menjadikannya napas dalam pengabdian kita.
Catatan Penulis: Penulis adalah aparatur pada Pengadilan Agama Bengkayang dan pemerhati praktik peradilan berbasis budaya. Artikel ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan resmi lembaga.

