| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Tim Media PA Bengkayang on . Dilihat: 203

Bersahabat dengan Hukum, Meneladani Rasulullah dalam Menegakkan Keadilan

Bersahabat Dengan Hukum

Oleh: Dodi Somawijaya Kepala Sub Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Bengkayang

Pesan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., “Bersahabatlah dengan hukum, karena dimanapun Anda berada akan selalu ada hukum yang mengaturnya. Dengan cara demikian, maka hidup Anda menjadi terjaga dan terasa menenangkan,” bukan sekadar nasihat normatif, tetapi refleksi mendalam atas hakikat hukum dalam kehidupan manusia. Hukum bukan musuh, melainkan sahabat yang menjaga manusia dari kesewenang-wenangan dan kekacauan. Di Pengadilan Agama Bengkayang, kami memaknai pesan ini sebagai panggilan moral untuk menjadikan hukum sebagai bagian dari kesadaran hidup Islami.

Dalam Islam, hukum atau syariah merupakan pancaran dari kehendak Ilahi. Syariat tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari kebutuhan manusia akan panduan yang adil dan maslahat. Ia tidak kaku, tetapi fleksibel dalam bingkai nilai-nilai abadi. Allah SWT menurunkan syariat agar manusia berjalan di atas jalan lurus, dengan hukum sebagai rambu-rambunya. Maka, bersahabat dengan hukum dalam Islam adalah bentuk ketaatan kepada Allah.

Rasulullah Muhammad adalah figur sempurna dalam menegakkan hukum yang adil. Sejak hijrah ke Madinah, beliau membangun masyarakat hukum yang plural dengan mendasarkan keadilan pada prinsip kesetaraan. Piagam Madinah yang beliau rancang mengikat Muslim, Yahudi, dan kabilah Arab dalam kesatuan hukum yang menjamin perlindungan hak dan kebebasan. Hukum menjadi medium menjaga perdamaian dan kebersamaan.

Namun Rasulullah tidak hanya menulis konstitusi; beliau menegakkannya dengan keadilan yang luar biasa. Salah satu teladan paling penting adalah sikap beliau dalam menolak diskriminasi hukum. Ketika seorang wanita dari kalangan terpandang mencuri dan sebagian sahabat hendak meringankan hukumannya, Rasulullah bersabda tegas: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim). Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan keadilan, bukan hubungan kekuasaan.

Rasulullah pun menunjukkan bahwa hukum tidak harus kering dari kasih sayang. Dalam banyak kesempatan, beliau mengutamakan mediasi, dialog, bahkan pemaafan jika dapat mencegah kerusakan yang lebih besar. Ini menjadi dasar bagi pendekatan hukum progresif dan restoratif dalam konteks fikih. Di Pengadilan Agama Bengkayang, nilai-nilai ini kami bawa dalam penyelesaian perkara, terutama perkara keluarga yang penuh dinamika emosional.

Sebagaimana Rasulullah tidak membiarkan hukum menjadi alat kekuasaan semata, kami pun berupaya agar proses hukum di pengadilan tidak menjadi alat formalitas, melainkan jalan mencari solusi yang manusiawi dan maslahat. Kami ingin setiap pihak merasa didengar, dihormati, dan diyakinkan bahwa keadilan bukan monopoli elit, tetapi hak semua orang.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto pada Acara Pembinaan Bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Dalam Rangkaian Kegiatan Pengukuhan Hakim, Jumat (13 Juni 2025) mengingatkan bahwa integritas adalah ujian tanpa akhir. Tidak ada ujian akhir untuk integritas. Ini adalah pernyataan yang menggugah dan sangat relevan. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi akhlak profesi yang terus diuji dalam sunyi, di antara tumpukan berkas dan bisikan-bisikan kepentingan. Bersahabat dengan hukum juga berarti bersahabat dengan nurani yang terus menjaga integritas.

Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya sense of belonging terhadap institusi. Beliau menyampaikan, “Rasa memiliki akan menimbulkan rasa ikut bertanggung jawab terhadap organisasi, termasuk dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung. Hakim yang memiliki sense of belonging terhadap organisasi akan termotivasi agar pekerjaannya tidak sekadar mencari penghasilan, namun menjadikan tempat bekerja sebagai bagian dari dirinya.” Ini adalah ajakan untuk mencintai dan merawat institusi sebagai amanah, bukan sekadar tempat menggantung gaji.

Lebih jauh, beliau mendorong semangat kepemimpinan di kalangan hakim muda, untuk suatu saat menjadi pemimpin peradilan nasional. Ini adalah dorongan moral yang kuat, karena pemimpin yang baik lahir dari proses panjang kedisiplinan, ketekunan, dan loyalitas terhadap prinsip. Hukum bukan tempat untuk berhenti tumbuh, tetapi medan perjuangan membentuk pribadi yang bijaksana.

Kami di Pengadilan Agama Bengkayang percaya bahwa semangat sense of belonging dan integritas harus ditumbuhkan sejak dini, dari hal-hal sederhana: hadir tepat waktu, bersikap hormat, bekerja dengan niat ibadah, hingga menyapa masyarakat dengan senyum tulus. Hal-hal kecil ini akan melahirkan iklim keadilan yang sehat, karena budaya kerja yang baik adalah tanah subur bagi hukum yang adil.

Bersahabat dengan hukum adalah langkah awal. Meneladani Rasulullah dalam menegakkan hukum adalah arah yang harus dijaga. Dan menumbuhkan integritas serta rasa memiliki terhadap institusi adalah modal untuk menjaga peradilan yang bermartabat dan terpercaya. Tidak mudah memang, tapi inilah jalan para penegak keadilan sejati.

Semoga pesan Ketua Mahkamah Agung ini menjadi bahan refleksi bersama, bukan hanya untuk para hakim, tapi juga bagi seluruh insan hukum. Karena di manapun kita berada, hukum akan selalu hadir. Dan jika kita bersahabat dengannya dengan jujur dan adil, maka hukum pun akan menjaga kita—dengan tenang, diam-diam, tapi pasti.

 

Catatan redaksi: Artikel ini dimuat sebagai bagian dari penguatan budaya kerja aparatur Pengadilan Agama Bengkayang dalam meneladani nilai-nilai keislaman dalam proses peradilan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang,
Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang