| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2553

RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Sebagai salah satu badan publik lembaga yudikatif yang menangani perkara-perkara tertentu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49, 52 dan 52 A, Pengadilan Agama Bengkayang memiliki tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam  di bidang :

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqah
  • Ekonomi Syari’ah
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan
  • Memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang.

Selanjutnya dalam bagian penjelasan undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama Bengkayang yaitu:

 

Perkawinan

  • Izin beristri lebih dari seorang
  • Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
  • Dispensasi Kawin
  • Pencegahan perkawinan
  • Penolakan Perkawinan oleh PPN
  • Pembatalan perkawinan
  • Gugatan kelalauan atas kewajiban suami dan isteri
  • Perceraian karena talak
  • Gugatan perceraian
  • Penyelesaian harta bersama
  • Penguasaan anak-anak
  • Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya
  • Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri
  • Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
  • Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
  • Pencabutan kekuasaan wali
  • Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
  • Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18) tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya
  • Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
  • Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam
  • Putusan tenang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
  • Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

 

Waris

  • Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris
  • Penentuan mengenai harta peninggalan
  • Penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan waris
  • Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris
  • Ekonomi Syariah
  • Bank Syari'ah
  • Lembaga keuangan mikro syari’ah
  • Asuransi syari'ah
  • Reasuransi syari'ah
  • Reksa dana syari'ah
  • Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  • Sekuritas syari'ah 
  • Pembiayaan syari'ah
  • Pegadaian syari'ah
  • Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan
  • Bisnis syari'ah

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang