B. |
PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL / PEGAWAI |
||
1. |
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. |
||
2. |
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A / SEK / SK / I / 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. |
||
3. |
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035 / SK / IX / 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071 / KMA / SK / V / 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
||
4. |
Keputusan Mahkamah Agung RI No.071 / KMA / SK / V / 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
||
5. |
Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. |
||
6. |
Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil. |
||
7. |
Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
||
8. |
Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. |
||
9. |
Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. |
||
10. |
Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.176 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. |
||
11. |
Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. |
||
12. |
Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. |
||
13. |
Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
||
14. |
Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. |
||
15. |
Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
||
16. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070 / KMA / SK / V / 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
||
17. |
Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim |
||
18 |
Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19 / PB / 2014 Nomor 1 / SE / 2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional |
||
19 |
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
||
20 |
PENETAPAN KELAS JABATAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA |
||
21 |
PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA BERDASARKAN KELAS JABATAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA |
||
22 |
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG KENAIKAN PANGKAT LUAR BIASA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL |
||
23 |