| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Syarif Firdaus on . Dilihat: 1384

FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI

 

Pemohon informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi berupa:

  1. Pemohon informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Pemohon informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warga negara/ badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. WNA paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan
  2. Badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.

Sumber: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang