Maksimalkan Peran Decision Maker, Ketua PA Bengkayang Pimpin Monev Posbakum
Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id
(Senin, 13/11/2023). Perencanaan dan pelaksanaan adalah bagaikan dua keping mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Setiap kegiatan yang telah direncanakan maka seyogyanya sebisa dan semampu mungkin harus dieksekusi. Sebab yang mahal itu bukanlah perencanaannya akan tetapi yang mahal adalah eksekusi dari rencana-renacana itu sendiri. Namun, betapapun itu, keduanya tetap saja merupakan hal yang niscaya dalam suatu organisasi/instansi/satuan kerja.
Agar rencana kinerja berjalan dinamis maka salah satu strateginya adalah melakukan pemantauan atas perencanaan kinerja secara berkala. Di sinilah peran pimpinan diperlukan. Pimpinan harus sepenuhnya terlibat sebagai pengambil keputusan (Decision Maker) dalam mengukur capaian kinerja.
Nah, salah satu cara yang dapat dijadikan wasilah untuk mengukur capaian dari perencanaan kinerja, salah satu media untuk dapat mengetahui seberapa jauh keberhasilan eksekusi atas perencanaan adalah dengan melakukan monitoring lalu bersamaan itu dilakukan pula evaluasi, yang dengannya kemudian dirumuskan rencana aksi nyata semata untuk meningkatkan capaian kinerja berikutnya.
Dilansir dari laman https://setkab.go.id/ disebutkan, Monitoring adalah aktifitas yang ditujukan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang sedang dilaksanakan. Monitoring ini dilakukan ketika sebuah kebijakan sedang diimplementasikan, yang dilakuakan agar kesalahan awal dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan, sehingga mengurangi risiko yang lebih besar.
Sementara Evaluasi sendiri adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan, yang mana tujuannya adalah untuk: menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan; mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan; mengukur tingkat keluaran; mengukur dampak suatu kebijakan; mengetahui apabila ada penyimpangan; dan sebagai masukan (input) suatu kebijakan yang akan datang.
Nah berangkat dari maksud dan tujuan sebagaimana diuraikan di atas, pagi ini Ketua Pengadilan Agama Bengkayang mengundang Wakilnya, Paniteranya dan Panmud Hukum untuk berkumpul di Ruangan Kerjanya. Sobari, S.H.I hendak melakukan monitoring sekaligus evaluasi atas kinierja Posbakum yang ada di Pengadila dimana ia memimpin.
Satu persatu semua perserta rapat monev diberikan kesempatan oleh Sobari, S.H.I untuk menyampaikan hasil monitoringnya sekalian mengutarakan hasil evaluasinya untuk peningkatan kedepannya. Syarif Firdaus yang mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan bahwasannya secara data sesungguhnya realisasi pelaksanaan Posbakum pada Pengadilan Agama Bengkayang telah melampau target, kecuali terdapat dua unsur yang masih belum 100 persen yakni dalam hal Jam Pelayanan dan Jumlah Orang yang dilayani.
Panmud asli Bumi Bestari Mempawah tersebut menyampaikan bahwa dari target 400 jam layanan, sampai tutup bulan Oktober 2023, baru terealisasi sebanyak 330 jam layanan. Sementara dari target 250 orang, sampai akhir bulan Oktober 2023, Posbakum baru melayani sebanyak 225 orang. Akan tetapi menurut Syarif, target-target tersebut sangat-sangat mungkin untuk terealisasi semuanya, malahan bila melihat tren bulan-bulan sebelumnya maka potensial melebihi target kelak realisasinya.
Sementara Akmal, S.Ag. lebih menyoroti pada kompetensi dan kelihaian para Petugas Posbakum yang menurutnya perlu ditingkatkan lagi, khususnya dalam mengurai posita-posita gugatan/permohonan semata lebih jelasnya duduk perkara para pencari keadilan yang menginginkan permalahannya diurai oleh Para Pengadil pada Pengadilan Agama Bengakyang.
Dan usai dipaparkan hasil monitoringnya, kemudian Ketua bersama Wakilnya, Miftahul Arwani, sepakat menyampaikan bahwa sebagai evaluasi atas hasil monitoring terhadap realisasi ‘jam layanan’ dan ‘jumlah orang yang dilayani’, maka perlu adanya komitmen peningkatan kinerja dari semua unsur terkait, agar kedepan bahkan bilamana dimungkinkan, target-target dalam unsur-unsur pelayanan Posbakum dapat kemudian terealisasi 100 persen bahkan sebelum triwulan ketiga berakhir.
Sementara terkait hasil monitoring atas perlunya peningkatan kompetensi petugas Posbakum dalam hal lebih memperinci posita-posita surat gugatan/permohonan, maka sebagai evaluasinya atas hal itu, Ketua Pengadilan Agama Bengkayang memerintahkan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Penyedia atau Pimpinan Posbakum. Ketua berharap Penyedia Posbakum untuk tidak bosan-bosan melakukan bimbingan teknis terhadap para petugas Posbakum yang menjadi kepanjangan tangannya dalam melayani para pencari keadilan.
Ketua memerintahkan untuk segera mengeksekusi evaluasi terkait koordinasi dengan Penyedia Posbakum pada Pengadilan Agama Bengkayang dengan segera, bahkan bila perlu sebelum bulan November 2023 berakhir, rencana aksi dari hasil evaluasi tersebut telah tereksekusi. Semoga (Timred-PA.Bky)