| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Tim Media PA Bengkayang on . Dilihat: 50

PPNPN PA Bengkayang Hadir dalam Monev Pemberkasan PPPK oleh PTA Pontianak Secara Virtual

 WhatsApp Image 2025 01 17 at 14.15.58

Bengkayang | www.pa-bengkayang.go.id

(Bengkayang, 17 Januari 2024) – Sebanyak 7 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di Pengadilan Agama Bengkayang yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pemberkasan secara virtual pada Jumat siang, 17 Januari 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkayang dan diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak sebagai respons terhadap Surat Mahkamah Agung RI Nomor 44/SEK/KP1.1.7/I/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.
 
Acara tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan proses pemberkasan PPPK yang harus diselesaikan oleh PPNPN yang lulus seleksi. Para peserta diberi penjelasan mengenai tahapan yang harus mereka lakukan, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen melalui laman SSCASN BKN yang harus selesai antara tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.  
 
Dalam kesempatan ini, Kabag Kepegawaian dan Teknologi Informasi memaparkan bahwa peserta diwajibkan untuk memeriksa dengan seksama kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang akan diunggah ke dalam sistem agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Para peserta juga diingatkan bahwa jika tidak mengisi DRH sesuai ketentuan, mereka akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi PPPK. 
 
Selain itu, acara ini juga menjelaskan tentang langkah-langkah verifikasi dan validasi yang harus dilakukan oleh masing-masing satuan kerja terkait status PPNPN yang lulus seleksi. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPNPN yang masih aktif akan diteruskan ke tahap pengusulan Nomor Induk PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara PPNPN yang sudah tidak aktif harus dilaporkan dan dikeluarkan dari data. Pihak satuan kerja juga diminta untuk menggunakan aplikasi SIKEP Mahkamah Agung dalam melakukan verifikasi ini, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 20 Januari 2025.
 
Di sela-sela kegiatan, para peserta yang hadir juga diberikan kesempatan untuk bertanya seputar prosedur pemberkasan dalam sesi tanya jawab virtual. Kegiatan ini diharapkan dapat memperjelas kendala atau pertanyaan yang mungkin muncul selama proses pemberkasan.
 
Hendra, Sekretaris Pengadilan Agama Bengkayang, yang turut mendampingi kegiatan ini, menyampaikan bahwa Monev pemberkasan PPPK ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan proses administrasi PPPK. "Kegiatan ini sangat penting agar seluruh peserta yang telah lulus seleksi PPPK dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
 
Dengan adanya inisiatif PTA Pontianak melalui Monev pemberkasan ini, Pengadilan Agama Bengkayang berharap proses administrasi PPPK berjalan lancar dan sesuai dengan arahan dari Mahkamah Agung, serta mendukung tercapainya tujuan penguatan kualitas pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI. Sumber: Tim Med PA Bky, Narrator Development: Dodi Somawijaya, Redaktur: Riki Dian Saputra dan Taken Foto/Editing: Ade Y. X Agus.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang