Sidang Keliling Perdana 2025 di KUA Sanggau Ledo: Mempermudah Akses Keadilan untuk Wilayah Terpencil
Bengkayang | www.pa-bengkayang.go.id
(Jumat, 17 Januari 2025) - Pengadilan Agama (PA) Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling. Setelah sukses melaksanakan koordinasi di KUA Kecamatan Capkala pada 10 Januari 2025, PA Bengkayang kini memfokuskan persiapannya di Kecamatan Sanggau Ledo. Hakim Riki Dian Saputra (RDS) dan Panitera Muda Hukum bertemu Perwakilan dari Kepala KUA Sanggau Ledo, Bapak Yuniyanto, S.H.I., untuk mematangkan rencana pelaksanaan sidang keliling perdana tahun ini, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025.Sidang keliling di KUA Sanggau Ledo ini akan memeriksa delapan perkara yang telah terdaftar di register kepaniteraan PA Bengkayang. Penempatan lokasi ini memiliki tujuan strategis, yakni mempermudah akses masyarakat dari kecamatan-kecamatan sekitar seperti Jagoi Babang, Tujuh Belas, Ledo, Siding, dan Seluas. Wilayah-wilayah ini memiliki karakteristik geografis yang menantang, dengan jarak yang cukup jauh dari pusat kota Bengkayang, sehingga keberadaan sidang keliling menjadi solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.
Ketua PA Bengkayang, Sobari, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling tidak hanya sekadar menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, tetapi juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal waktu, biaya, dan transportasi. "Kecamatan Sanggau Ledo dipilih karena posisinya yang strategis dan dapat menjangkau beberapa wilayah di sekitarnya. Ini sejalan dengan misi kami untuk memastikan bahwa akses keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," tegas Sobari.
Pelaksanaan sidang keliling ini juga menjadi bagian dari evaluasi dan peningkatan pelayanan di tahun kelima kerja sama antara PA Bengkayang dan KUA Sanggau Ledo. Penyuluh Agama Sanggau Ledo, Yuniyanto, mengapresiasi sinergi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya jalannya sidang keliling. "Kami siap menyediakan fasilitas terbaik agar sidang berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Yuniyanto.
Dalam konteks yang lebih luas, program sidang keliling PA Bengkayang sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Sebelumnya, koordinasi pelaksanaan sidang keliling juga dilakukan di KUA Capkala. Lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat di daerah seperti Capkala dan sekitarnya, yang telah lama menantikan layanan hukum langsung dari PA Bengkayang.
PA Bengkayang memiliki yurisdiksi luas yang mencakup seluruh Kabupaten Bengkayang, dengan 17 kecamatan yang memiliki tantangan geografis beragam. Melalui program sidang keliling di Sanggau Ledo, PA Bengkayang berharap dapat terus memenuhi visi menjadi lembaga peradilan modern yang profesional, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan langkah ini, PA Bengkayang tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat di wilayah terpencil.
Sobari menambahkan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi pada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. "Kami percaya, dengan pelayanan yang mendekat, masyarakat tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga merasa dihargai dan didengarkan," pungkasnya.
Dengan kesiapan yang matang, PA Bengkayang optimis bahwa sidang keliling di KUA Sanggau Ledo akan berjalan sukses dan menjadi inspirasi untuk pelaksanaan di wilayah lain sepanjang tahun 2025. Sumber: Tim Med PA Bky, Narrator Development: Dodi Somawijaya, Redaktur: Riki Dian Saputra dan Taken Foto/Editing: Ade Y. X Agus.