| WIB

logo

idaren

on . Dilihat: 86

Lagi dan Lagi, PA Bengkayang Dekatkan Layanan Hukum

WhatsApp Image 2023 05 17 at 10.38.16

Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id,

(Rabu, 17 Mei 2023). Kali ini adalah kelima kalinya di bulan Mei 2023 Pengadilan Agama Bengkayang mudahkan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Sebelumnya tiga kali bertempat di KUA Kecamatan Capkala yakni tanggal 2, 9 dan 16 Mei 2023, dan satu kali bertempat di KUA Kecamatan Sanggau Ledo tanggal 11 Mei 2023 (baca: https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/720-awali-kerja-bulan-mei-2023-pa-bengkayang-hadir-di-tengah-tengah-masyarakat-capkala, dan  https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/725-demi-melayani-negeri-pa-bengkayang-kembali-gelar-sidkel).

Ya pada hari ini Rabu 17 Mei 2023 Pengadilan Agama Bengkayang kembali gelar Sidang Di Luar Geduang Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling. Untuk diketahui bahwa Sidang Di Luar Gedung Pengadilan telah menjadi agenda berkelanjutan setiap tahun di Pengadilan Agama Bengkayang. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan tersebut merupakan pelaksanaan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Ketentuan Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah satu dari tiga bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, selain Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Penyedia Posbakum Pengadilan. Perma Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.

Kecamatan Sanggau Ledo dianggap sebagai representasi karakter wilayah yang jumlah perkaranya banyak dan/atau representasi dari lokasi yang keterjangkaun wilayahnya sulit atau jauh dari Gedung Pengadilan Agama Bengkayang. Secara geografis, jarak Kecamatan Capkala dari Kantor Pengadilan Agama Bengkayang sejauh kurang lebih 59 km atau dapat ditempuh dalam waktu 1 jam 56 menit dengan melewati Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara.

Tim Sidang Keliling pada kesempatan kali ini terdiri dari Hakim Miftahul Arwani, S.H.I., Panitera Akmal, S.Ag. dibantu dengan 1 (satu) PPNPN sebagai Petugas Administrasi yaitu Kadiyanto. Pada kesempatan Sidang Keliling di Kantor Urusan Agama kecamatan Sangau Ledo kali ini, Pengadilan Agama Bengkayang melaksanakan persidangan sebanyak 3 perkara cerai gugat.

WhatsApp Image 2023 05 17 at 10.38.19

Dan sebagaimana Sidkel-sidkel sebelumnya, pada kegiatan Sidkel kali ini pun, Pengadlan Agama Bengkayang memfungsikan Inovasi Mobile Court, sebuah inovasi pelayanan dalam menghadirkan mini PTSP di tempat digelarnya Sidkel. Dan benar saja, pada kehadiran Mobile Court kali ini pun Pengadilan Agama Bengkayang dapat melayani satu orang pencari keadilan dengan pemberian layanan pendaftaran perkara, dan satu pihak dengan pemberian layanan pengambilan sisa panjar biaya perkara.

Semoga Pengadilan Agama Bengkayang selalu tiada hentinya untuk berinovasi dan selalu terjaga ghirrahnua untuk mendekatkan, memudahkan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Semoga (TimRed-PA.Bky)  

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang