| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 12

PROSEDUR PENGADUAN

Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System)
di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya 

 

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  • Pelapor datang    menghadap    sendiri    ke    meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  • petugas meja   Pengaduan   memasukkan   laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  • petugas meja    Pengaduan    memberikan    nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  • identitas Pelapor;
  • identitas Terlapor jelas;
  • perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu  dan    tempat    kejadian,    alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu        terjadi      misalnya,   apabila   perbuatan   yang diadukan        berkaitan   dengan   pemeriksaan   suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • menyertakan bukti atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  • petugas Meja   Pengaduan   memasukkan   laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan                    melampirkan    dokumen          Dokumen                 asli     Pengaduan     diarsipkan     pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam   hal   Pengaduan   dilakukan   secara   elektronik, memuat:

  • identitas Pelapor;
  • identitas Terlapor jelas;
  • dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang    diadukan    berkaitan    dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • menyertakan bukti atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaik Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai

keterangan    lebih    lanjut    untuk    memperkuat Pengaduan Pelapor.

  • meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
  • Setiap Pengaduan   yang   diterima,   diberikan   nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
  • Nomor register   Pelapor   digunakan   sebagai   identitas Pelapor untuk  melakukan  komunikasi  antara  pihak Pelapor dengan penerima laporan.
  • Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan yang diterima yaitu :
  • penelaah oleh   Inspektur   Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas apabila  materi  laporan  Pengaduan  terkait  dengan pelanggaran:
    • Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
    • Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;
    • teknis yudisial dan Hukum Acara;
    • disiplin militer; serta
    • Maladministrasi dan Pelayanan Publik.
  • penelaah oleh   Auditor   apabila   materi   laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.
  • penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran:
    • Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, dan
    • disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Petugas meja   Pengaduan   pada   Pengadilan   Tingkat Pertama  dan  Pengadilan  Tingkat  Banding  atau  Kepala Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima  Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI .
  • Petugas meja Pengaduan  di  Lingkungan  Mahkamah Agung yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI .
  • Petugas meja Pengaduan atau Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan Pengaduan berdasarkan jabatan dan/atau  status  Terlapor sebagai berikut:
    • Pimpinan Mahkamah Agung;
    • Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung;
    • Panitera, Sekretaris, dan Pimpinan Eselon 1 pada Mahkamah Agung;
    • Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding;
    • Hakim Tinggi yang  ditugaskan  pada  Mahkamah Agung;
    • Hakim yang ditugaskan  pada  Mahkamah  Agung atau Pengadilan Tingkat Banding;
    • Hakim Tingkat Banding  dan  Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding;
    • Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama;
    • Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama;
    • Pegawai Aparatur   Sipil   Negara   di   lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama; dan
    • Pejabat Struktural dan Fungsional pada Mahkamah Agung dan 4    (empat)    Lingkungan    Peradilan dibawahnya.
  • Pengelompokan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menentukan Pejabat yang berwenang membentuk tim pemeriksa dan susunan tim pemeriksa.
  • Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas meja Pengaduan   pada   Pengadilan   Tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  • Petugas meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau memasukkan informasi Pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi  administrasi  sesuai peraturan perundangan.
  • Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan   meneruskan   Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.
  • Penelaah melakukan penelaahan  terhadap  Pengaduan apakah suatu  Pengaduan  dapat  ditindaklanjuti  atau tidak. Penelaahan  setidak-tidaknya  meliputi  kegiatan sebagai berikut:
  • memeriksa kewenangan      untuk      menangani Pengaduan;
  • merumuskan inti masalah yang diadukan;
  • memeriksa atau menghubungkan materi Pengaduan dengan peraturan yang berkaitan;
  • memeriksa dokumen   dan/atau   informasi   yang pernah ada    yang    berkaitan    dengan    materi Pengaduan tersebut;
  • merekomendasikan kepada   Pimpinan   mengenai kewenangan penanganan Pengaduan, dapat atau tidaknya Pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti dan rencana atau langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan tindak lanjut terhadap Pengaduan; dan
  • memasukkan hasil telaah  dalam  Aplikasi  SIWAS MA-RI.
  • Dalam melakukan   penelaahan,   Inspektur   Wilayah, Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Tinggi Pengawas Daerah atau Auditor mengelompokkan jenis perbuatan yang diadukan dalam salah satu kelompok sebagai berikut:
    • pelanggaran terhadap   Kode   Etik   dan   Pedoman Perilaku Hakim;
    • pelanggaran terhadap   Kode   Etik   dan   PedomannPerilaku Panitera dan Jurusita;
    • pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara;
    • pelanggaran Hukum Acara;
    • pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
    • maladministrasi dan pelayanan publik; dan/atau
    • pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang