Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Jenis Layanan Posbakum Pengadilan Agama Bengkayang:
1. Pemberian informasi, konsultasi dan atau advis hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum (misalnya: gugatan)
3. Bantuan memperoleh layanan pengacara/ advokat
4. Bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara
Pengadilan Agama Bengkayang membuka layanan Posbakum di Kantor Pengadilan Agama Bengkayang, setiap Hari Senin s.d. Kamis jam 08.00 s.d. 16.30 WIB dan Jum'at, jam 07.00 s.d. 16.00 WIB
Selengkapnya